SEMARANG - Upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas tentunya tidak lepas dari adanya permasalahan yang timbul yaitu adanya praktik-praktik pungutan liar (pungli). Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bersinergi dengan Kemenko Polhukam dalam rangka membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, Selasa (30/08/2022).
Sinergi tersebut terwujud dalam pagelaran sosialisasi dan penguatan pengawasan yang digelar di Aula Kresna Basudewa dan juga secara virtual. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng menghaturkan ucapan terima kasihnya atas kedatangan Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam Irjen Pol Agung Makbul sebagai narasumber.
Yuspahruddin mengatakan bahwa sinergitas, kolaborasi dan koordinasi dalam rangka pencegahan pungli sangat diperlukan karena banyaknya tugas dan fungsi pelayanan publik pada jajaran Kemenkumham.
“Kami berterima kasih karena telah datang ke Semarang untuk mengingatkan kita dalam rangka mencegah terjadinya pungli, ” ungkap Kakanwil dalam sambutannya.
Agar mencegah terjadinya prakti pungli, ia pun mengimbau jajarannya agar mengamalkan salah satu kode etik ASN yaitu bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
“ASN itu harus jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Saya berharap ketika ada pelayanan yang tidak berbayar, maka kita tidak boleh meminta bayaran karena itu termasuk pungli, ” imbau Yuspahruddin.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam Irjen Pol Agung Makbul menyampaikan materi seputar pemetaan potensi pungli yang dapat terjadi di pelayanan publik Kemenkumham. Antara lain pelayanan jasa hukum, pelayanan keimigrasian, pemasyarakatan di bidang kepegawaian, hingga pengadaan barang dan jasa.
Baca juga:
Evaluasi CPNS di Lapsustik Purwokerto
|
Di penghujung paparannya, ia juga menjelaskan tata cara pelaporan jika adanya praktik pungli dan mengajak bersama-sama berupaya mencegah pungli. Yaitu dengan memangung sistem birokrasi aparatur yang handal transparan professional, komitmen kepala daerah atau lembaga untuk melayani masyarakat, APIP yang efektif dalam membangun efek cegah, penegakan hukum yang efektif dalam membangun efek jera, dan peran serta masyarakat dalam mengawasi pemerintahan.
Mengikuti kegiatan sosialisasi secara langsung, Kepala UPT se-eks Karesidenan Semarang beserta Pejabat Administrasi dan Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
(N.Son/***)