Hari Raya Idul Fitri, Kemenkumham Jateng Beri Remisi Sebanyak 6699 Pada Warga Binaan Pemasyarakatan

    Hari Raya Idul Fitri, Kemenkumham Jateng Beri Remisi Sebanyak 6699 Pada Warga Binaan Pemasyarakatan
    Kemenkumham Jawa Tengah Memberikan Remisi pada 6699 orang Warga Binaan Pemasyarakatan

    SEMARANG - Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 kepada 6699 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

    Dari jumlah tersebut, 52 orang diantaranya bisa langsung menghirup udara segar, karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapat remisi. Dari jumlah itu, diketahui 57 orang tergolong anak binaan.

    Hal itu sebagaimana Siaran Pers yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Sabtu (30/04/2022).

    Dari Siaran Pers itu juga diketahui bahwa besaran remisi yang diperoleh masing-masing berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.

    Lebih rinci, jumlah penerima remisi 15 hari sebanyak 1695 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 3915 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 711 orang dan sisanya remisi 2 bulan diberikan kepada 378.

    Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 43 Lapas dan Rutan berhak mendapatkan remisi. Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, tidak ada WBP yang mendapatkan remisi. 

    Lapas Kelas I Semarang, menjadi UPT yang WBP paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 500 orang. Bisa dipahami karena jumlah WBP di Lapas Kelas I Semarang merupakan yang terbanyak bila dibandingkan dengan Lapas dan Rutan lainnya di Jawa Tengah.

    Sementara bila dilihat dari kasusnya, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP terpidana umum, yakni 4550 orang. 

    Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menegaskan bahwa remisi merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan Peraturan dan Ketentuan yang telah ditetapkan. 

    Dirinya juga menambahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana.

    “Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana, " jelasnya.

    "Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, ” terang Yuspahruddin menambahkan.

    “Disisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan, ” pungkasnya menutup percakapan.

    Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 berdampak pada penggunaan anggaran. Logikanya, Pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana. Dan konsekuensi logisnya akan memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.

    Bila dikalkulasi secara finansial, Remisi Khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 3.725.805.000, - (Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Ribu Rupiah), dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp.19.000/hari untuk biaya makannya.

    Jawa tengah Semarang
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Mengucapkan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas dan Rutan Korwil Banyumas Pamerkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami